Unit Reskrim Polsek Karangploso Malang Ringkus Kurir Sabu
Editor: Rohman
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Jumat, 26 Agustus 2022 18:18 WIB
Bambang menjelaskan, kedua bungkus sabu itu dibungkus dalam plastik klip transparan, namun satu bungkus yang didapati di TKP penangkapan dimasukkan lagi ke dalam bungkus sabun pewangi berwarna biru.
"Setelah terbukti melakukan transaksi, kemudian kami melakukan pemeriksaan dirumah BS (21) dan kami temui 1 bungkus sabu dan 1 timbangan elektrik, sehingga 1 bungkus kami temui di TKP, dan 1 bungkus di rumahnya," pungkasnya.
Atas kasus yang menimpanya, BS (21) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (dad/mar)