Satpas Polres Malang Siapkan Parkir hingga Toilet Khusus bagi Penyandang Disabilitas yang Urus SIM
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Jumat, 02 September 2022 16:59 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Sebagai upaya memberikan pelayanan prima bagi penyandang disabilitas yang akan melakukan pembuatan dan penerbitan surat izin mengemudi (SIM), Satpas Polres Malang telah menyiapkan sarana dan prasarana maupun fasilitas khusus.
Sarana dan fasilitas itu antara lain berupa parkir khusus yang mudah untuk diakses, loket khusus, dan toilet khusus.
BACA JUGA:
Hasil Survei IKM Layanan Polres Ngawi Tunjukkan Meningkatnya Kepuasan Masyarakat
FeminisThemis Academy 2024: Akses Edukasi Kesehatan Seksual dan Reproduksi bagi Teman Tuli
Polres Malang Tangkap Pelaku Pembunuhan Warga Pakis, Ternyata ini Motifnya
Gerebek Gudang Miras di Malang, Sekali Produksi Raup Untung Rp3-4 Juta
"Perlu kita ketahui bahwa di Indonesia ada 12 jenis SIM, yakni SIM A, A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum, C, C1, C2, D, D1, dan Internasional," ucap Kasatlantas AKP Agnis Juwita Manurung, Jumat (2/9/2022).
Adapun SIM khusus untuk penyandang disabilitas yang ingin mengendarai sepeda motor yaitu SIM D, sedangkan untuk penyandang disabilitas yang ingin mengendarai mobil yaitu berjenis SIM D1.
Tak hanya fasilitas dan sarana prasarana saja pelayanan yang akan diberikan, namun Polres Malang juga menyiapkan petugas yang akan membantu dan mendampingi setiap perpindahan tempat.
"Dari tempat parkir, petugas khusus disiapkan untuk menjemput dengan membawa kursi roda dan mendampingi proses penerbitan SIM hingga kembali lagi ke kendaraannya," jelasnya.
Menurut Agnis, penggunaan SIM D diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ atau Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 242.
Pasal itu menyebut baik pemerintah pusat maupun daerah, serta perusahaan angkutan umum, wajib memberikan perlakuan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada penyandang cacat, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.
Simak berita selengkapnya ...