Empat dari Enam Pelaku Perampokan Rumah Pegawai Koperasi di Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Editor: Arief
Kamis, 25 April 2024 19:17 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Enam pelaku perampokan di rumah Rini Setyowati (43) pegawai koperasi di Desa Tumpakrejo, Kalipare, Malang, Jumat (5/4/2024), kini ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, pria tersebut bernama Mistari (43) warga Desa/Kecamatan Binangun, Endi Santoso (51) warga Kecamatan Betek, Kholid Alatas (43) warga Kecamatan Selopuro, Sulistiono (40) warga Kecamatan Kalipare.
BACA JUGA:
Tim Kurator PT GML dan KPKNL Malang Digugat Pemegang Saham
Pj Gubernur Jatim: KEK Singhasari Miliki Keunggulan Seluruh Layanan Digital Terintegrasi
Hujat Lebat Siang Hari ini, Sejumlah Pohon di Pakisaji Malang Tumbang
Maling Motor di Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga, Satu Berhasil Kabur
Kemudian, Jianto (50) Kecamatan Binangun, dan Arianto Wibowo (35) warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.
Saat ini, empat dari enam tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua diantaranya, Jianto dan Arianto Wibowo masih buronan.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, kejadian itu berawal keenam orang tersebut melakukan perampokan di rumah korban sekitar pukul 8.00 WIB, saat itu korban sendirian di rumah.
"Suami korban saat itu sedang tidak ada di rumah karena bekerja," ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (25/4/2024).
Kemudian, para pelaku masuk ke rumah korban lalu menyekap ke dalam kamar. Lalu, pelaku mengambil harta benda milik korban.
"Barang berharga yang diambil para pelaku di antaranya uang senilai Rp55 juta, perhiasan emas, ponsel dan surat-surat kendaraan bermotor," tuturnya.
Perampokan itu, ternyata telah direncanakan sejak lama, dan sempat mencoba melakukan aksinya namun selalu gagal.
Simak berita selengkapnya ...