Konsumsi Sabu, Tiga Pria di Jombang Ditangkap Polisi
Editor: Rohman
Wartawan: Aan Amrulloh
Senin, 05 September 2022 15:06 WIB
"Sedangkan peralatan lain yang digunakan para pelaku untuk mengonsumsi sabu-sabu telah ditemukan didalam kamar bagian depan," ucap Kamdani.
Ketiga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Gudo guna pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga mengamankan barang bukti di antaranya, satu unit mobil merk Daihatsu, jenis Grandmax, Pick up, warna hitam, tahun 2018, nopol AG 8572 GI, satu plastik klip terdapat sisa sabu-sabu, serta seperangkat alat untuk mengkonsumsi sabu.
"Ketiganya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kamdani. (aan/mar)