Sebanyak 52 Kendaraan Roda Empat Terjaring Operasi Gabungan Dishub Jatim di Pamekasan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Dimas MS
Rabu, 07 September 2022 20:02 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur (Jatim) melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Prasarana Pengelolaan Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Umum Jalan (P3 LLAJ) Bangkalan, bersama Dishub Pamekasan dan Satlantas Polres Pamekasan, menggelar razia gabungan di Terminal Barang, Jalan Raya Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Rabu (7/9/2022).
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan sebanyak 52 kendaraan dengan surat kendaraan yang tidak sesuai. Mulai dari Kir yang mati hingga masa berlaku kendaraan habis pada waktunya. Dari hasil operasi gabungan yang didapatkan di antaranya bus sebanyak 4 unit, Mobil Penumpang Umum (MPU) 5 unit, truk 24 unit, dan pikap 19 unit.
BACA JUGA:
Selesaikan Perlintasan KA Tanpa Palang Pintu, Ning Lia Apresiasi Dishub Jatim
Rute Bus Trans Jatim Bangkalan-Surabaya segera Dilaunching
Masih Banyak Bus yang Turunkan Penumpang di Luar Terminal, Petugas Gabungan Lakukan Penertiban
Kecelakaan Tunggal di Pamekasan, 3 Wanita Dilarikan ke Rumah Sakit
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional UPT P3 LLAJ Bangkalan Slamet mengatakan, operasi gabungan tersebut guna menciptakan kendaraan yang aman sesuai standar operasional untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan.
"Operasi sadar keselamatan dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan tahun 2022 kali ini kita melibatkan seluruh leading sector untuk saling berkolaborasi menciptakan suasana berkendara aman dan kondusif serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan masuk kewilayahan Pamekasan," jelasnya.