Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022, Polres Pamekasan Bekuk 18 Tersangka
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Dimas M. S.
Rabu, 07 September 2022 21:00 WIB
"Dalam kasus ini dari 18 tersangka, ada 1 perempuan yang berhasil kita amankan," ujar Kapolres Pamekasan AKBP Roqib Triyanto saat memimpin konferensi pers, Rabu (7/9/2022) sore.
Kata kapolres, para tersangka kasus sabu akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.
"Sementara tersangka kasus pil akan kita jerat dengan pasal 196 jo 98 ayat 2 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (dim/rev)