Sosialisasi UU ITE, Kejari Nganjuk Gelar Jaksa Masuk Kampus di Institut Teknologi Mojosari
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Sabtu, 10 September 2022 00:23 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menggelar kegiatan jaksa masuk kampus di Aula Institut Teknologi Mojosari Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret, Jumat (9/9/2022).
Acara yang dipandu Kasi Pidum Kejari Nganjuk Roy Ardiyan Nur Cahya itu mengulas Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan pemateri Deris Andriani dan Ratrieka Yuliana, selaku Jaksa Fungsional Kejari Nganjuk.
BACA JUGA:
Gelar Aksi Sosial, Mahasiswa Nganjuk Kolaborasi Bagikan Sembako dan Nasi Gratis ke Masyarakat
Cegah Provokasi saat Pemilu 2024, Aliansi Mahasiswa di Nganjuk Tolak Kampanye Hitam
Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pembunuhan di Desa Teken
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Nganjuk Gelar Pengobatan Gratis
Dalam paparannya, Roy menyampaikan manfaat dari perkembangan teknologi, antara lain maraknya marketplace, sehingga sehingga masyarakat bisa berjualan secara online. Namun, perkembangan teknologi juga membawa dampak negatif, bahkan bsa berujung pada tindak pidana kejahatan. Karena itu, UU ITE ada untuk mengatur hal-hal tersebut.
Ia mencotohkan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur konten ilegal berupa kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman, dan pemerasan pada pasal 27, pasal 28, dan pasal 29.
Simak berita selengkapnya ...