Gus Ipul Lantik 57 Pejabat Fungsional | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gus Ipul Lantik 57 Pejabat Fungsional

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Supardi
Senin, 12 September 2022 17:45 WIB

Para pejabat saat dilantik di Gedung Gradika, Kota Pasuruan, Senin (12/09/2022).

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 57 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan dilantik oleh Wali Kota bertempat di Gedung Gradika, Senin (12/09/2022).

Dalam sambutannya, -sapaan Wali Kota Pasuruan- berpesan kepada para pejabat yang dilantik agar bekerja dengan baik dan sungguh-sungguh.

"Saya sampaikan pada dasarmya mutasi ini sudah berdasarkan pedoman dan undang-undang yang berlaku. Pelantikan ini merupakan penanda agar kita bekerja lebih keras dan baik dalam melayani masyarakat," ujarnya.

Ia juga berpesan kepada para pejabat yang dilantik agar bisa bekerja sama dan bersinergo antar bidang maupun antar perangkat daerah. "Hindari ego sektoral dan selalu kerja yang kolabotarif," imbau mantan Wakil Gubernur Jawa Timur ini.

juga menekankan para ASN agar konsisten dengan RPJMD. “Jangan copy paste, kerjanya harus kreatif, dan ngerti betul. Sehingga, anggaran APBD yang terbatas bisa betul-betul efektif,” kata .

Tidak hanya itu, ia juga meminta para ASN disiplin dalam menjalani tugas. “Saya juga titip kepada bapak-ibu untuk menjaga kantor tetap bersih. Karena kantor-kantor kita ini masih banyak sawangnya,” imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, juga menekankan kepada seluruh ASN bahwa pelaksanaan mutasi ataupun kenaikan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan murni berdasarkan kinerja dan prestasi.

“Saya tegaskan di sini, bahwa seluruh proses mutasi di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan tingkat apa pun tidak ada pungutan biaya dan saya tekankan juga bahwa saya tidak minta apa pun selain prestasi,” pungkasnya.

Adapun 57 orang yang telah dilantik terdiri atas 7 orang pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional, 46 orang kenaikan jenjang dalam jabatan fungsional, 3 orang perpindahan jabatan dalam jabatan fungsional, serta 1 orang pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional. (par/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video