Jambret Kalung Penjual Klanting, Residivis dari Jombang Babak Belur Diamuk Massa
Editor: Rohman
Wartawan: Aan Amrulloh
Senin, 19 September 2022 13:36 WIB
Saat tertangkap, pelaku kemudian dihajar warga yang geram dengan aksi penjambretan. Tak hanya itu, sepeda motor pelaku juga dirusak.
Beruntung, polisi yang mendapatkan laporan tersebut segera meluncur ke lokasi dan mengamankan pelaku. Berdasarkan hasil interogasi, penjambret ini merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan, yakni membobol sebuah toko di Peterongan.
Tersangka baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada Februari 2022 lalu. Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa sebuah kalung emas hasil kejahatannya diamankan di Mapolsek Peterongan.
"Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP, ancaman hukuman paling lama 9 tahun," ucap Sujadi. (aan/mar)