Tak Sampai 24 Jam, Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan di Depan Minimarket
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Jumat, 23 September 2022 21:24 WIB
Ia menjelaskan, pelaku menjadi buronan polisi karena telah menghajar Hamidi Muhammad Rizqi (22) warga Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon dengan menggunakan balok kayu hingga korban terluka parah, saat ngopi di teras minimarket sekitar Alun-Alun Kota Mojokerto.
“Pelaku berkali-kali menghantam korban menggunakan balok kayu hingga mengalami luka parah di bagian kepala,” jelasnya.
Menurut saksi yang berada di TKP, terduga pelaku menganiaya korban karena dendam pribadi. Sebab sebelum kabur, ia sempat menertawai korban dan menudingnya berselingkuh dengan istrinya.
Setelah pelaku diamankan dan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian juga memeriksa enam saksi yang di antaranya keluarga korban dan pegawai minimarket.
Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu kondisi korban pulih untuk mendalami motif penganiayaan tersebut. (ana/ari)