Buka Workshop bagi Pengurus Koperasi, Bupati Ikfina: Pengelola Koperasi Harus Dituntut Profesional
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Rochmad Saiful Aris
Selasa, 27 September 2022 21:30 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati membuka workshop dalam rangka peningkatan kapasitas bagi pengurus koperasi yang ada di Kabupaten Mojokerto bertempat di The New Jimbaran Resto, Jalan Raya Bypass Km 50, Mojokerto, Senin (27/9/2022).
Bupati Ikfina menyampaikan, pengelolaan dalam koperasi harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan menyesuaikan tingkat kebutuhan dari para anggotanya. Maka ia menilai, pengelola koperasi harus dituntut profesional dalam memenuhi kebutuhan anggota koperasi.
BACA JUGA:
Gus Ipul Harapkan PL-KUMKM 2023 Hasilkan Data yang Valid
Bupati Pamekasan Dinobatkan Jadi Tokoh Pembina Koperasi Terbaik
Bupati Kediri Raih Penghargaan Pembina Koperasi Andalan dari Dekopin
Heboh, Penipu 14.000 Orang senilai Rp16 Triliun Tak Bisa Dihukum
"Koperasi saat ini dituntut untuk tetap eksis dan eksistensi ini tidak cukup hanya sekadar menjadi koperasi biasa. Tetapi menjadi koperasi yang benar-benar menjadi tumpuan bagi anggota-anggota koperasi. Bagaimana bisa memenuhi harapan-harapan pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19," jelasnya.
Sementara melihat data jumlah anggota koperasi tahun 2022 sedikitnya 131.224 anggota. Ikfina menilai, keikutsertaan masyarakat menjadi anggota koperasi sangat minim kalau dibandingkan dengan angkatan kerja di Kabupaten Mojokerto yang kurang lebih sebanyak 850 ribu orang. Menurutnya ini perlu dikaji ulang.
"Ini yang harus perlu dilihat lagi. Kalau kita memang masih mempercayai koperasi ini dulu sebagai guru ekonomi bangsa Indonesia, kalau memang di era revolusi industri sekarang ini sudah 5.0 bagaimana menjalankan mengelola koperasi pada era revolusi industri 5.0," sambungnya.
Tak hanya itu, Ikfina mengatakan, RAT menjadi salah satu bukti profesionalitas dari para pengurus pengelola koperasi, maka terdapatnya 312 koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dari 732 koperasi aktif dengan tersertifikasi NIK. Ia menegaskan, masih banyak pengelola koperasi yang belum melaksanakan kewajibannya dan perlu diselesaikan.
"Sehingga kalau memang kita sepakat koperasi mau kita jadikan guru ekonomi kembali untuk pertumbuhan ekonomi ya masalah-masalah ini harus diselesaikan dan untuk koperasi yang sudah berjalan harus diantisipasi jangan sampai masalah-masalah yang ada di koperasi yang tidak aktif atau tidak berjalan bisa terjadi kepada koperasi yang aktif," ujarnya.
Selain itu, Ikfina menjelaskan, untuk menaikkan angka partisipasi masyarakat terhadap koperasi, maka yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah bagaimana koperasi-koperasi yang tidak aktif tadi itu bisa menyelesaikan masalahnya.