Pemkab Jember Dapat DID Rp10 Miliar dari Kementerian Keuangan, Berkat ini
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Indrawan
Rabu, 28 September 2022 11:44 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Jember mendapatkan hadiah berupa dana insentif daerah (DID) sebesar Rp10.364.617.000 dari Menteri Keuangan (Menkeu).
DID tersebut diberikan sesuai Peraturan Menteri (Permen) Keuangan Republik Indonesia (RI) nomor 140/PMK.07/2022 tentang penghargaan kinerja tahun berjalan pada tahun 2022 dan penggunaan sisa DID tahun anggaran (TA) 2020, sisa DID tambahan TA 2020, dan sisa DID TA 2021.
BACA JUGA:
Sukses Sejahterakan Masyarakat, Pemkot Mojokerto Terima Rp18,7 Miliar dari Kemenkeu
Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Barang Kena Cukai Senilai Rp10 Miliar Lebih
Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan
Sambut Ramadan, Pj Gubernur Jatim Gelar Pasar Murah di Jember
Bupati Jember Hendy Siswanto mengonfirmasi bahwa hadiah DID ini diterima oleh Pemkab Jember sebagai penghargaan atas penggunaan produk dalam negeri (PDN) dan penurunan inflasi daerah.
Diketahui, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jember, Jember mengalami deflasi sebesar 0,47 persen dalam indeks harga konsumen.
"Tentunya ini suatu prestasi yang luar biasa dari masyarakat Jember, terutama para UMKM (usaha mikro kecil menengah), teman-teman OPD (organisasi perangkat daerah), telah membuat kegiatan-kegiatan besar yang menggerakkan perekonomian," ungkapnya.