Gelar Sosialsisasi Penyegaran & Pemahaman HAM, Wakapolres Ngawi: Jangan Takut Berbuat Baik!
Editor: Arief
Wartawan: Zainal Abidin
Rabu, 28 September 2022 22:13 WIB
Ia berharap, setelah ini jangan sampai terjadi banyak pelanggaran HAM, sedangkan polisi itu, memiliki tugas dan tanggung jawab lebih demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia menambahkan, untuk kepentingan umum, pejabat Polri dalam melaksanakan tugas dan wewenang dapat bertindak memberikan manfaat bukan mudharat, sesuai dengan pasal 18 No 20 Tahun 2022 tentang kepolisian RI.
"Diskresi kepolisian diambil ketika membawa manfaat bukan mudharat, yang dinaungi dengan peraturan dan undang-undang, asal tidak menyalahgunakan wewenang," pungkasnya.(nal/rif)