Hadiri Rakerda REI Jatim, Khofifah Apresiasi Sektor Real Estate Jadi 10 Besar Penyumbang PDRB Jatim
Editor: Rohman
Wartawan: Devi Fitri Afriyanti
Kamis, 29 September 2022 11:58 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kinerja dari sektor real estate yang menyumbang pertumbuhan PDRB Jawa Timur cukup besar, mendapat apresiasi dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Berdasarkan data pertumbuhan ekonomi Jatim pada triwulan II tahun 2022 sebesar 5,74% (y-o-y), sektor real estate termasuk 10 besar jenis lapangan usaha yang berkontribusi mendukung pertumbuhan PDRB Jatim.
BACA JUGA:
Pengajian Jelang Penikahan Putranya, Khofifah: Bismillah Semoga Lancar dan Jadi Keluarga Samawa
Mantan Bendahara Maju Sebagai Calon Ketua DPD REI Jatim, Klaim Didukung 9 Komisariat
Mampir ke Pusat Oleh-Oleh Bu Rudy, Khofifah Kagum dan Ajak Masyarkat Beli Produk UMKM Jatim
Khofifah-Emil Lakukan Pemeriksaan Kesehatan di RSUD Dr. Soetomo
“Jadi kontribusi sektor real estate ini harus terkonfirmasi, terutama pada enam daerah yang merupakan daerah prioritas pengembangan properti di Jatim. Yakni Kota Batu, Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Lamongan, dan Kediri,” kata Khofifah saat menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur Tahun 2022 di Hotel Golden Tulip Kota Batu, Rabu (28/9).
Khofifah mengatakan, tidak hanya berkontribusi terhadap pertumbuhan PDRB Jatim, jumlah tenaga kerja yang bekerja di sektor real estate per Februari 2022 mencapai 450.519 orang atau 0,332% persen dari seluruh tenaga kerja di Jatim.
Selanjutnya, kontribusi sektor real estate terhadap ekonomi Jawa Timur pada Triwulan II Tahun 2022 sebesar 1,65. Kemudian PDRB sektor Real Estate (ADHK) pada triwulan II tahun 2022 sebesar Rp7.914,26 miliar.
“Lapangan kerja di sektor real estate ini kan rata-rata padat karya. Oleh karena itu ini akan berseiring dengan berbagai ikhtiar, terutama dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat dan mengurangi jumlah pengangguran di Jatim,” katanya.
Dalam hal perizinan, lanjut Khofifah, selama ini ada tiga persyaratan dasar yang harus dipenuhi pengembang dan diproses secara sekuensial. Yakni KKPR (konfirmasi kegiatan pemanfaatan ruang), PL (persetujuan lingkungan), serta PBG & SLF (persetujuan bangunan gedung & sertifikat laik fungsi). PBG ini merupakan pengganti IMB. Perizinan berusaha hanya dapat diterbitkan apabila tiga persyaratan dasar tersebut telah dipenuhi oleh pelaku usaha.