Ketua DPRD Tuban Minta Petugas Tak Tebang Pilih Saat Razia Toko dan Karaoke Penjual Mihol Ilegal
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Jumat, 30 September 2022 20:56 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Razia Minuman Beralkohol (Mihol) dari petugas gabungan antara Polri, TNI dan Satpol PP di hiburan malam dan toko-toko mendapat perhatian khusus dari Ketua DPRD Tuban Mohammad Miyadi.
Politisi PKB itupun meminta agar petugas tak tebang pilih dalam melakukan patroli dan razia terkait peredaran mihol di toko maupun hiburan malam. Sebab, pihaknya menduga masih ada tempat hiburan lain yang menjual mihol tanpa mengantongi izin.
BACA JUGA:
Viral Kasus Penganiyaan dan Dugaan Pencabulan di Tuban Berujung Saling Lapor Polisi
Waspada, Begal Payudara Berkeliaran di Tuban, Polisi Buru Pelaku
Kecam Viralnya Bully di Salah Satu SMP Negeri, Anggota DPRD Tuban Sarankan Konseling Behavioral
Satreskrim Polres Tuban Amankan Pasutri Pelaku Curanmor
"Sehingga, operasi perlu menyisir disemua toko atau tempat hiburan malam yang menjual mihol atau miras. Tempat hiburan malam yang lain juga perlu dilakukan pemeriksaan dan pemantauan secara berkala. Siapa tau kayak di Glamour, Dunia Karaoke (DK) atau tempat hiburan yang lain masa berlaku ijinnya juga habis," ujar Miyadi, Jumat (30/9/2022).
Mantan aktivis Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) itu juga menegaskan agar petugas selalu melakukan razia di semua tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Tuban. Selanjutnya, ia berpesan supaya tidak sampai ada yang tertinggal agar memenuhi unsur keadilan.
"Ya, harus semua dilakukan razia, tanpa ada yang ditinggal. Harapannya, agar memenuhi unsur keadilan dan pastinya tetap beraturan sesuai aturan yang berlaku," imbaunya.
Kasat Samapta Polres Tuban AKP Chakim Amrullah saat dikonfirmasi terkait patroli tersebut menjelaskan, petugas melakukan razia di toko yang berada di Jalan Raya Plumpang-Rengel. Dari hasil pemeriksaan tersebut nihil dan pihak toko bisa menunjukkan surat ijin penjualan mihol golongan A, B, dan C.
Sedangkan, razia di tempat hiburan malam yang dilakukan di OK Karaoke, petugas mendapatkan minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin dari pihak berwenang.