Tiga Tersangka Perwira dari Polres Malang dan Brimob Diperiksa Polda Jatim atas Tragedi Kanjuruhan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Rusmiyanto
Rabu, 12 Oktober 2022 17:01 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim melakukan pemeriksaan kepada tiga perwira dari jajaran Polres Malang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tragedi Stadion Kanjuruhan, Rabu (12/10/2022).
Ketiga tersangka tersebut adalah Kabag Ops Polres Malang AKP Wahyu S, Danki Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
BACA JUGA:
Modal Pistol Mainan, 4 Pria di Sidoarjo Pura-Pura Jadi Polisi Peras Pemakai Sabu
Roadshow Polda Jatim Ajak Insan Media se-Madura Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Terima 5 Penghargaan Dari Kapolda
2 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Kapolsek Porong Kunjungi Korban dan Berikan Sembako
Masing-masing ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pelangaran tentang SOP pengamanan pertandingan sepak bola yang ditentukan oleh FIFA.
Untuk AKP Wahyu S diindikasi mengesampingkan adanya aturan FIFA tentang tata cara penggunaan gas air mata, tapi tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata.
Sedangkan AKP H selaku Danki Brimob Polda secara sengaja memerintahkan pasukan menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.
Simak berita selengkapnya ...