Tiga Tersangka Perwira dari Polres Malang dan Brimob Diperiksa Polda Jatim atas Tragedi Kanjuruhan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tiga Tersangka Perwira dari Polres Malang dan Brimob Diperiksa Polda Jatim atas Tragedi Kanjuruhan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Rusmiyanto
Rabu, 12 Oktober 2022 17:01 WIB

Salah satu Perwira Polres Malang mendatangi Polda Jatim untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Direktorat Kriminal Umum melakukan pemeriksaan kepada tiga perwira dari jajaran yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tragedi Stadion Kanjuruhan, Rabu (12/10/2022).

Ketiga tersangka tersebut adalah Kabag Ops AKP Wahyu S, Danki Brimob berinisial H, dan Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi.

Masing-masing ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pelangaran tentang SOP pengamanan pertandingan sepak bola yang ditentukan oleh .

Untuk AKP Wahyu S diindikasi mengesampingkan adanya aturan  tentang tata cara penggunaan gas air mata, tapi tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata.

Sedangkan AKP H selaku Danki Brimob Polda secara sengaja memerintahkan pasukan menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video