Amankan Cadangan Air, Pemkab Mojokerto Gandeng Pengusaha Bangun Sumur Resapan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Rabu, 12 Oktober 2022 19:11 WIB
"Jadi sumur resapan air ini salah satu teknik rekayasa konservasi air berupa bangunan menyerupai sumur gali dengan kedalaman tertentu untuk menampung air hujan bermanfaat mengurangi aliran permukaan dan mempertahankan bahkan meninggikan muka air tanah," jelas Ikfina.
Adapun persyaratan pembangunan SRA yaitu jauh dari tempat penimbunan sampah atau septic tank, dengan jarak minimal 5 meter dan minimal 1 meter dari fondasi bangunan, serta jarak dari sumur air bersih minimal 3 meter.
"Untuk tanah berpasir maksimal 2 meter di bawah permukaan air tanah dan kedalaman muka air tanah minimum 1.5 meter saat musim hujan. Permeabilitas atau kemampuan tanah menyerap air lebih dari atau sama dengan 20%," pungkasnya.
Usai meninjau SRA di kawasan NIP, Bupati Ikfina beserta rombongan berlanjut meninjau proyek perbaikan tanggul pada Sungai Avour Sumberwaru, Desa Kembangsri. Penggarapan tanggul sungai tersebut menjadi atensi Pemkab Mojokerto untuk antisipasi bencana banjir jelang musim hujan Oktober 2022. (yep/rev)