Rizky Billar Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus KDRT Terhadap Istrinya
Editor: Arief
Rabu, 12 Oktober 2022 23:50 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan menyampaikan penetapan sebagai tersangka Muhammad Rizky atau Rizky Billar dalam kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. Hal itu, atas laporan istrinya, pada Rabu (28/09/2022) lalu.
"Pada kesempatan malam hari ini saya akan menyampaikan update penanganan kasus KDRT yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Lesti Kejora yang lapor ke Polres Jakarta Selatan pada 28 September 2022 adanya perbuatan KDRT yang dialami oleh korban dengan terlapor atas nama Muhammad Rizky," ujar Zulpan saat konferensi pers di Polres Jaksel, Rabu (12/10/2022).
BACA JUGA:
Polisi Tahan Pelaku KDRT di Kediri
Pendeta di Surabaya Ajukan Penangguhan Penahanan Pascapenangkapan Kasus KDRT
Babak Baru Saling Lapor KDRT di Surabaya: Hendry Tak Terima Video 'Pendeta Telanjang' Disebar Istri
Diduga ada Orang Ketiga, Pendeta di Surabaya Aniaya Istrinya
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam, di Polres Jakarta Selatan sejak pukul 11.00 WIB.
"Malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi jadi tersangka," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan Rizky Billar. Sementara Rizky Billar juga mengetahui statusnya sebagai tersangka KDRT.
"Malam ini juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Rizky sebagai tersangka. Sementara rehat sejenak, kita berikan waktu untuk istirahat," katanya.
"Kita sudah beri tahu yang bersangkutan bahwa statusnya sudah dinaikkan jadi tersangka dan yang bersangkutan sudah mengetahuinya. Kita akan melakukan pemeriksaan hari ini," tambahnya.