Pedagang dan Buruh Demo di PN Sidoarjo, Puskopkar Jatim Tak Hadir di Sidang Perdana Sengketa Fasum
Jumat, 08 Mei 2015 03:01 WIB
Bowo-sapaan akrab pengacara kondang itu, mengharapkan agar pihak Puskopkar jatim hadir dalam sidang lanjutan yang akan datang.
Dalam gugatannya, pedagang Pasar Bluru menggugat 4 pihak yaitu Puskopkar Jatim, Dinas PU Cipta Karya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Mantan Bupati Win Hendrarso yang saat itu telah mengesahkan perubahan site plan pada tahun 2007. Sebab, ketika membuat site plan atau fasum, tapi diganti dengan Hak Guna Usaha (HGU).
"Oleh karena itu, apapun yang salah tetap yang melaksanakan sekarang ini, sehingga persoalan ini menyangkut tentang kompetensi," tegasnya. (gun/nni/sho).