KPK Resmi Larang Bupati Bangkalan Bepergian ke Luar Negeri
Editor: Tim
Rabu, 26 Oktober 2022 11:18 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melarang Bupati Bangkalan Abdul Latif bepergian ke luar negeri.
Hal itu disampaikan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh. “Yang bersangkutan masuk daftar pencegahan atas usulan dari KPK,” kata Achma Nur Saleh kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).
BACA JUGA:
Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif
Kanwil Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas
KPK Siap Ladeni Praperadilan Bung Karna
Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo: Jaksa Tolak Pledoi Siskawati
Dikutip Kompas, Abdul Latif dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Terhitung sejak13 Oktober 2022 sampai 13 Apri 2023.
Seperti diberitakan BANGSAONLINE.com, warga Bangkalan Madura Jawa Timur kembali heboh. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali turun ke kabupaten ujung barat Madura itu untuk menggeledah kantor Bupati Abdul Latif Imron (Ra Latif), Senin (24/10/2022).