Maksimalkan Pelayanan, Kapolres Ngawi Sosialisasikan Nomor WA Kedaruratan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Maksimalkan Pelayanan, Kapolres Ngawi Sosialisasikan Nomor WA Kedaruratan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Zainal Abidin
Kamis, 27 Oktober 2022 13:00 WIB

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka memaksimalkan peran pelayanan kepolisian bagi masyarakat yang membutuhkan layanan Polri, Kapolres menyebar nomor handphone atau WhatsApp untuk lapor kedaruratan atau pengaduan.

Terobosan tersebut diinisiasi Kapolres AKBP Dwiasi Wiyatputera dengan memanfaatkan ruang digital. Ia berkomitmen untuk semakin mendekatkan diri dan hadir di tengah-tengah masyarakat melalui inovasi memanfaatkan aplikasi WhatsApp (WA).

"Nomor bantuan WA yang bernama '' sengaja kita hadirkan untuk sarana penyampaian informasi dan pengaduan masyarakat pada Polri di jajaran Polres ," jelas Dwiasi.

Melalui nomor yang otomatis terkoneksi secara langsung dengan orang nomor satu di Polres itu, diharapkan masyarakat dapat mengirimkan saran, masukan, dan melaporkan pengaduan. Baik masalah kamtibmas, maupun temuan pelanggaran atau penyimpangan pada anggota jajaran Polres yang bertugas di lapangan.

"Nomor layanan via WA itu terbuka 24 jam, sehingga masyarakat wilayah dapat segera mengirimkan pesan aduan di nomor 081252382661," tegasnya.

Alumni Akpol 2001 ini berharap masyarakat yang sedang mengalami keadaan darurat ataupun melihat adanya pelanggaran dan kejadian yang meresahkan, bisa secepatnya melaporkan dengan menghubungi nomor WA tersebut.

Namun, Mantan Kapolres Trenggalek ini juga berpesan dan mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan laporan palsu ataupun hanya sekadar iseng dengan coba-coba menghubungi nomor tersebut.

Dwiasi meminta masyarakat memanfaatkan nomor bantuan itu dengan bijak serta menyampaikan informasi dengan baik dan sopan agar mudah dipahami oleh petugas kepolisian.

"Jangan sampai dibuat untuk mainan atau iseng karena ingin menelepon nomor itu. Jika terbukti aduan yang disampaikan hanya sebuah keisengan akan diberikan sanksi ancaman pidana. Maka dari itu, gunakanlah dengan bijak untuk menyampaikan informasi yang akurat," pungkasnya. (nal/sof)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video