Ada Batching Plant di Mega Proyek JLS, DPMPTSP Sampang Sebut Tidak Berizin
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Mutammim
Rabu, 02 November 2022 17:34 WIB
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Keberadaan batching plant, atau alat konstruksi untuk produksi beton di sekitar mega proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) Sampang, diduga tidak mengantongi izin.
"Kami tidak mengetahui keberadaan batching plant yang ada di Desa Aeng Sareh, Kecamatan Sampang tepatnya di sekitar mega proyek JLS tersebut dan itu berarti ilegal," kata Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Sampang, Sudarmadi, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Rabu (2/11/2022).
BACA JUGA:
Ziarah ke Makam Gubernur Jatim M Noer di Sampang, Cipung Apresiasi Kinerja Khofifah Periode Pertama
Gagal Damai, Kasus Penipuan Mantan Bupati Sampang Berlanjut
Petani Sumringah, Awal September Madura Memasuki Panen Raya Tembakau
Polisi Tangkap Pencuri Hp di Sampang
Ia mengungkapkan, setiap perusahaan yang ingin mendirikan bangunan seharusnya mengajukan rekomendasi IMB ke pihaknya. Namun, batching plant yang ada di sekitar mega proyek JLS dirasa tidak memiliki izin.
"Andaikan perusahaan batching plant itu mengurus izin pastinya kami tahu, sedangkan kami baru tahu dari media," tuturnya.
Selain itu, lanjut Sudarmadi, rekomendasi izin mendirikan bangunan biasanya diterbitkan oleh OPD yang bermitra dengan DPMPTSP Sampang. Ia mengungkapkan, tidak ada unsur paksaan kepada perusahaan terkait untuk mengajukan izin.
"Kami mengeluarkan izin itu atas rekomendasi OPD mitra DPMPTSP, kami pun cuek pada bangunan yang tidak berizin, sebab kami tidak mencari keuntungan atau mangsa," ungkapnya.