Jelang Penetapan UMK Tahun 2023, DPK Apindo Kabupaten Mojokerto Usulkan Klaster Usaha
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Rochmat Saiful Aris
Jumat, 04 November 2022 16:31 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Menjelang deadline penetapan upah minimum kabupatan/kota (UMK) tahun 2023 yang harus diputuskan paling lambat tanggal 30 November 2022, DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Mojokerto menggelar gathering, Kamis (4/11/2022) kemarin.
Acara bertajuk 'Gathering Kondusivitas Dunia Usaha Menjelang Penetapan UMK Tahun 2023 di Tengah Krisis Global' itu digelar di salah satu hotel di Kota Mojokerto.
BACA JUGA:
Raperda KTR Diprotes Apindo, Pansus II DPRD Pasuruan Janji Pertimbangkan Masukan Pengusaha
Melangkah Lebih Maju, PT Sun Paper Source Perluas Pabrik
Meriah, Arak-arakan Punakawan Tutup HUT ke-51 Tjiwi Kimia
Mayday, SPSI PT Tjiwi Kimia Bagikan 1.000 Nasi Kotak pada Pengguna Jalan
Ketua DPK Apindo Kabupaten Mojokerto, H. Bambang Widjanarko, mengatakan pihaknya mengikuti instruksi dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo dalam penetapan UMK tahun 2023.
Yaitu sesuai peraturan perundang-undangan sepenuhnya, meliputi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020, serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Yaitu dengan mengikuti formula, variable, dan sumber data yang telah dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan tersebut.
Bambang mengatakan, DPK Apindo Kabupaten Mojokerto mengusulkan adanya klaster dalam penetapan UMK tahun 2023. Klaster itu diperlukan untuk membedakan antara usaha padat modal, padat karya, dan UMKM. Sehingga tidak dipukul rata.