Terima Tahanan dari Kejari Trenggalek, Kemenkumham Jatim Tegaskan Tidak Ada Keistimewaan
Editor: Siswanto
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Jumat, 04 November 2022 19:53 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur (Jatim) menegaskan pihaknya tidak memberikan keistimewaan terhadap IW alias TI dan tetap melalui mekanisme sesuai dengan SOP yang berlaku.
"Sesuai arahan Kakanwil Kemenkumham Jatim, semua tahanan diperlakukan sama, mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan tahanan lainnya selama di dalam rutan," ujar Karutan Surabaya, Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho, Jumat (4/11/2022).
BACA JUGA:
3 Kebijakan Izin Kemigrasian Baru, Kakanwil Kemenkumham Jatim Berharap Bisa Tingkatkan Perekonomian
Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo: Jaksa Tolak Pledoi Siskawati
Umsida Ajak Jurnalis, KPU, Bawaslu dan Pengamat Diskusi Dampak Politik Identitas di Pemilu
Cegah Bullying, Polisi Edukasi Pelajar SDN Janti Tulangan Sidoarjo
Hendrajati mengatakan, Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Mansur telah melakukan pelimpahan IW kepada pihaknya hari ini, sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kami langsung lakukan pemeriksaan awal dan melakukan proses registrasi ke Sistem Database Pemasyarakatan," terangnya.
Proses serah terima tersebut, lanjutnya, selesai sekitar pukul 14.30 WIB, dan IW langsung digiring ke sel isolasi mandiri khusus tahanan baru yang seluas 4x5 meter, bersama sepuluh orang lainnya.