Kemenag Luncurkan Sistem Informasi Manajemen Nikah Online
Editor: Annisa'a Ambarnis
Minggu, 06 November 2022 13:44 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Agama mengatakan pendaftaran nikah saat ini dapat dilakukan secara online. Kemenag menjelaskan bahwa seluruh KUA di kecamatan telah terintegrasi ke dalam laman sistem infomrasi manajemen nikah, sehingga memungkinkan KUA menerima layanan pendafataran nikah yang dilakukan secara online/daring.
Cara mendaftar nikah secara daring:
BACA JUGA:
Resep Ubi Panggang Keju, Cocok untuk Jaga Kadar Gula Darah
Resep Mi Godog Jawa, Cocok Disantap Malam Hari
Harga Emas Antam Hari Ini 4 Oktober 2024
7 Cara Menurunkan Gula Darah Tinggi
1. Akses laman sistem informasi manajemen nikah online (Simkah) simkah4.kemenag.go.id">https://simkah4.kemenag.go.id
2. Tekan menu 'buat akun Simkah' menggunakan e-mail Anda.
3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke e-mail Anda ke dalam akun Simkah
4. Selanjutnya, Anda dapat menekan menu 'daftar nikah' pada dashboard akun Simkah
5. Masukkan nomor rekomendasi nikah
Simak berita selengkapnya ...