Kemenag Luncurkan Sistem Informasi Manajemen Nikah Online
Editor: Annisa'a Ambarnis
Minggu, 06 November 2022 13:44 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Agama mengatakan pendaftaran nikah saat ini dapat dilakukan secara online. Kemenag menjelaskan bahwa seluruh KUA di kecamatan telah terintegrasi ke dalam laman sistem infomrasi manajemen nikah, sehingga memungkinkan KUA menerima layanan pendafataran nikah yang dilakukan secara online/daring.
Cara mendaftar nikah secara daring:
BACA JUGA:
Sebelum Beraktivitas, Tiap Pagi Kemenag Lamongan Gelar Baca Al Quran Bersama
Harga Emas Antam Hari Ini 4 Oktober 2024
7 Cara Menurunkan Gula Darah Tinggi
5 Minuman yang Efektif Menurunkan Gula Darah
1. Akses laman sistem informasi manajemen nikah online (Simkah) simkah4.kemenag.go.id">https://simkah4.kemenag.go.id
2. Tekan menu 'buat akun Simkah' menggunakan e-mail Anda.
3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke e-mail Anda ke dalam akun Simkah
4. Selanjutnya, Anda dapat menekan menu 'daftar nikah' pada dashboard akun Simkah
5. Masukkan nomor rekomendasi nikah
Simak berita selengkapnya ...