Gelar Sosialisasi IKD, Sekda Kota Kediri: Tak Perlu Bawa KTP, Cukup Scan Kode QR
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 07 November 2022 19:04 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkot Kediri melalui dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dispendukcapil) menggelar Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada seluruh kelurahan secara bertahap, yakni tanggal 7, 8, 9 November untuk Kecamatan Mojoroto, Kecamatan Kota, dan Kecamatan Pesantren.
Menurut Sekretaris Daerah Kota kediri, Bagus Alit, kegiatan ini sangat penting untuk menambah pengetahuan bagi institusi masyarakat yang mempunyai peran dan tanggung jawab dalam mendukung pendataan penduduk nonpermanen.
BACA JUGA:
Jaga Keamanan Data, Pemkot Kediri Sosialisasikan Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Kependudukan
Mortir Diduga Peninggalan Belanda Ditemukan di Kediri
Gegerkan Warga Balowerti Kediri, Kakak Bunuh Adik Usai Pesta Miras
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 58 Tahun di Kediri Ditangkap Polisi
“Dengan adanya identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik, cukup menunjukkan kode QR yang ada di Aplikasi Identitas Kependudukan Digital saja,” ujarnya saat memberi sambutan dalam agenda tersebut, Senin (7/11/2022).
Identitas kependudukan digital, kata Bagus, sangat penting untuk diterapkan karena dapat mempersingkat proses verifikasi diri, mencegah duplikasi akun, dapat meminimalkan pencurian data, mudah melacak individu yang melakukan kegiatan ilegal, serta memiliki kontrol pembagian data.
“Pada intinya penerapan identitas digital memungkinkan untuk terwujudnya sistem identifikasi yang terintegrasi dan bisa merangkul seluruh individu secara global,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Syamsul Bahri, mengatakan bahwa pihaknya memaparkan materi soal pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, kaidah penulisan nama pada dokumen kependudukan, pendaftaran penduduk non-permanen, dan praktik mengoperasikan aplikasi IKD yang dapat diunduh khusus pengguna Android.
Ia berharap, sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan tentang pelayanan administrasi kependudukan, sehingga dapat menumbuhkan kesadaran tentang pentingnya dokumen administrasi kependudukan.
“Semoga dengan adanya pendataan penduduk non-permanen dapat tersedia data penduduk non-permanen dan bisa memberikan gambaran kondisi dan perkembangan penduduk non-permanen di Kota Kediri,” tuturnya.
Kegiatan ini dihadiri total 200 peserta yang terdiri dari: Camat, Lurah, Ketua TP PKK Kecamatan, Direktur Rumah Sakit di Kota Kediri, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Kediri, serta Kepala KUA di Kota Kediri.
Globalisasi dan kemajuan teknologi informasi merupakan dua hal yang berjalan beriringan serta selalu menuntut manusia untuk mengikuti perkembangannya, termasuk dalam hal kependudukan.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Mendagri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko KTP el Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. (uji/mar)