Gelar Sosialisasi IKD, Sekda Kota Kediri: Tak Perlu Bawa KTP, Cukup Scan Kode QR | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gelar Sosialisasi IKD, Sekda Kota Kediri: Tak Perlu Bawa KTP, Cukup Scan Kode QR

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 07 November 2022 19:04 WIB

Sekretaris Daerah Kota Kediri, Bagus Alit, saat memberi sambutan dalam Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital. Foto: Ist

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkot melalui dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dispendukcapil) menggelar Sosialisasi (IKD) kepada seluruh kelurahan secara bertahap, yakni tanggal 7, 8, 9 November untuk Kecamatan Mojoroto, Kecamatan Kota, dan Kecamatan Pesantren.

Menurut Sekretaris Daerah Kota kediri, Bagus Alit, kegiatan ini sangat penting untuk menambah pengetahuan bagi institusi masyarakat yang mempunyai peran dan tanggung jawab dalam mendukung pendataan penduduk nonpermanen.

“Dengan adanya identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik, cukup menunjukkan kode QR yang ada di Aplikasi saja,” ujarnya saat memberi sambutan dalam agenda tersebut, Senin (7/11/2022).

Identitas kependudukan digital, kata Bagus, sangat penting untuk diterapkan karena dapat mempersingkat proses verifikasi diri, mencegah duplikasi akun, dapat meminimalkan pencurian data, mudah melacak individu yang melakukan kegiatan ilegal, serta memiliki kontrol pembagian data.

“Pada intinya penerapan identitas digital memungkinkan untuk terwujudnya sistem identifikasi yang terintegrasi dan bisa merangkul seluruh individu secara global,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kota , Syamsul Bahri, mengatakan bahwa pihaknya memaparkan materi soal pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, kaidah penulisan nama pada dokumen kependudukan, pendaftaran penduduk non-permanen, dan praktik mengoperasikan aplikasi IKD yang dapat diunduh khusus pengguna Android.

Ia berharap, sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan tentang pelayanan administrasi kependudukan, sehingga dapat menumbuhkan kesadaran tentang pentingnya dokumen administrasi kependudukan.

“Semoga dengan adanya pendataan penduduk non-permanen dapat tersedia data penduduk non-permanen dan bisa memberikan gambaran kondisi dan perkembangan penduduk non-permanen di Kota ,” tuturnya.

Kegiatan ini dihadiri total 200 peserta yang terdiri dari: Camat, Lurah, Ketua TP PKK Kecamatan, Direktur Rumah Sakit di Kota , Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota , serta Kepala KUA di Kota .

Globalisasi dan kemajuan teknologi informasi merupakan dua hal yang berjalan beriringan serta selalu menuntut manusia untuk mengikuti perkembangannya, termasuk dalam hal kependudukan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Mendagri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko KTP el Serta Penyelenggaraan . (uji/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video