Edarkan Dobel L, Seorang Pemuda di Jombang Ditangkap Polisi
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Aan Amrulloh
Senin, 07 November 2022 16:17 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang pemuda di Jombang terpaksa berurusan dengan polisi karena didapati mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. Pelaku yang biasa dipanggil Bogang ini berusia 31 tahun dari Dusun Sumbersari, Desa Sonorejo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.
Kapolsek Mojowarno, AKP M Amin, mengatakan bahwa penangkapan bermula saat anggota melakukan patroli rutin dan melihat gelagat mencurigakan dari tersangka. Ketika digeledah ternyata kedapatan membawa pil dobel L yang ditaruh dalam bungkus rokok.
BACA JUGA:
Bobol Rumah Kosong di Jombang, Residivis Asal Kediri Diringkus Polisi
Si Jago Merah Lalap Rumah di Jombang
Satresnarkoba Polres Jombang Ringkus 2 Penjual Sabu ke Sopir Truk
Diduga Mengantuk, Truk Ayam Tabrak Tronton di Jombang
"Kejadiannya Rabu (2/11/2022) pukul 19:00 WIB, tersangka sedang duduk di depan kantor Bank BRI Unit Mojowarno. Gelagat tersangka mencurigakan, alhasil saat digeledah ditemukan 4 klip berisi pil dobel L masing-masing klip berisikan 10 butir dalam bungkus rokok," ujarnya, Senin (7/11/2022).
Simak berita selengkapnya ...