Edarkan Dobel L, Seorang Pemuda di Jombang Ditangkap Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Edarkan Dobel L, Seorang Pemuda di Jombang Ditangkap Polisi

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Aan Amrulloh
Senin, 07 November 2022 16:17 WIB

Tersangka beserta barang bukti berupa pil dobel L saat berada di Mapolsek Mojowarno, Jombang.

"Tersangka, kemudian digelandang ke Mapolsek Mojowarno guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pada Kamis dini hari petugas menggeledah rumah tersangka dan didapati satu klip berisi 10 butir pil ," imbuhnya.

Selain mengamankan puluhan butir pil , polisi juga menyita satu ponsel, satu unit sepeda motor Honda vario nomor polisi L 4813 WU warna putih sebagai alat transportasi serta uang tunai Rp40 ribu.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucap Mantan Kapolsek Sumobito ini. (aan/mar) 16.17

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video