Polisi Bongkar Penyelundupan Ratusan Satwa Dilindungi, Ada Burung Cendrawasih hingga Kangguru
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Rusmiyanto
Kamis, 10 November 2022 23:34 WIB
Petugas kemudian mengamankan Kapal MV. Spil Hasya. Setelah dilakukan pemeriksaan muatan, didapati ratusan satwa dilindung yang disimpan dalam karung plastik, botol air mineral, tas belanja, kardus, hingga paralon. Hewan-hewan itu ditempatkan di palka kapal kargo untuk menghindari kecurigaan dari petugas.
"Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan beberapa barang bukti di antaranya 104 ekor satwa dilindungi dan tidak dilindungi," ujar Hendro.
Ratusan hewan tersebut meliputi 9 ekor kangguru atau pelandu aru kondisi hidup, 1 ekor kangguru atau pelandu aru kondisi mati, 2 ekor kus-kus kondisi hidup, 1 ekor kus-kus selatan kondisi hidup, 3 ekor landak irian kondisi hidup, 2 ekor ular sanca hijau kondisi hidup.
Kemudian 8 ekor burung cendrawasih kondisi hidup, 6 ekor burung nuri bayan kondisi hidup, 4 ekor biawak kerdil kondisi hidup, 3 ekor buaya muara kondisi hidup, 7 ekor burung kakatua jambul kuning kondisi hidup, 5 ekor burung cendrawasih raja kondisi hidup, dan 3 ekor burung cendrawasih raja kondisi mati.
Adapun untuk satwa yang tidak dilindungi antara lain 2 ekor biawak salvadori kondisi hidup, 31 ekor kura-kura dada merah kondisi hidup, 5 ekor ular sanca karpet kondisi hidup, 1 ekor ular sanca maklot kondisi hidup, 1 ekor ular piton kondisi hidup, dan 2 HP.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf a dan c UU Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Pasal 88 huruf a Jo pasal 35 ayat 1 huruf a UU Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. (rus/rev)