Surati Presiden, Dewan Pers Minta Pengesahan RKUHP Ditunda
Editor: M. Aulia Rahman
Senin, 21 November 2022 18:31 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah diminta untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Permohonan itu tertuang dalam surat Dewan Pers yang dikirim ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 November 2022.
Permintaan untuk menunda regulasi itu bukan tanpa sebab, namun berdasarkan pertimbangan. Secara substansi, terdapat sejumlah pasal dalam RKUHP yang bermuatan menghalangi kemerdekaan pers dan belum mengakomodasi masukan dari Dewan Pers.
BACA JUGA:
Bansos Beras Diharapkan Lanjut, Presiden Jokowi Janji Akan Bisiki Prabowo
Bersama Presiden Jokowi, Menteri ATR/BPN Peroleh Brevet Kehormatan Hiu
Jokowi Resmikan Smelter Grade Alumina, Erick Thohir Paparkan Dampak soal Impor Alumnium
Menparekraf Sebut Investasi IKN dari Luar Negeri Sentuh Angka Rp1 Triliun
“Pemerintah dalam tanggapannya bulan Oktober melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum mengakomodasi usulan reformulasi Dewan Pers terhadap pasal-pasal krusial dalam rumusan RKUHP. Hal ini sebagaimana respons pemerintah yang disampaikan pada saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 3 Oktober 2022,” kata Pelaksana Tugas (plt) Ketua Dewan Pers, Muhamad Agung Dharmajaya, di Jakarta, Minggu (20/11/2022).
Pihaknya berpendapat, pemerintah belum menanggapi beberapa pasal yang menjadi masukan Dewan Pers. Tidak ada pula penjelasan dari pemerintah, apa saja pasal masukan yang diakomodasi dan mana pula yang tidak diakomodasi beserta argumentasinya.