Hadapi Gugatan Pemilik Panti Pijat, Pemkot Kediri Diwakili Advokat Senior
Kamis, 14 Mei 2015 20:43 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Setelah melalui tahapan, gugatan pemilik usaha Panti Pijat Bunga Bali Spa, Tjutjut Suliyatno, yang ditujukan kepada Wali Kota Kediri Abdullah Abubakar selaku tergugat ke 2, dan Kepala Satpol PP Ali Muklis selaku tergugat 1, akhirnya dikabulkan, Senin (11/5), lalu. Adapun agendanya, penyerahan berkas gugatan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Menariknya, dari gugatan itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, terlihat tidak percaya diri (PD), dengan mewakilkan perkara tersebut, terhadap Advokat Senior, Dr. H. Nurbaedah,SH .S.Ag. MH, selaku Kuasa Hukum dari Wali Kota.
Sementara, Nurbaedah, mengatakan, pihaknya dalam menghadapi gugatan pemilik panti pijat, memang ditunjuk dan langsung mendapatkan Surat Kuasa dari Abdullah Abu Bakar, sebagai tergugat 2. Menurutnya, hal ini syah saja dilakukan oleh setiap Advokat, dengan berbagai alasan tertentu.
BACA JUGA:
2 Terdakwa Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan
Gagal Mediasi, Gugatan Senilai Rp10 Miliar dari Warga Persada Sayang ke Pemprov Jatim Berlanjut
4 Terdakwa Dihadirkan dalam Sidang Pertama Kasus Dugaan Gagal Ginjal
KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan
Simak berita selengkapnya ...