Pedagang Pasar Dinoyo Geruduk Gedung Dewan Kota Malang
Sabtu, 16 Mei 2015 02:06 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Sejumlah pedagang yang akan menempati Mall Dinoyo City Jum’at kemarin (15/5) mengadu ke DPRD Kota Malang dan Pemkot Malang.
Para pedagang yang belum mendaftar dan memesan bedak di mall tersebut mempertanyakan soal legalitas perjanjian kerja sama (PKS) pembangunan Pasar Terpadu Dinoyo. Mereka (para pedagang-red) menganggap PT Citra Gading Asritama (CGA) selaku investor pembangunan mall yang sebelumnya bernama Pasar Terpadu Dinoyo tersebut, telah mengingkari isi perjanjian yang sudah disepakati Pemkot Malang, DPRD dan investor.
BACA JUGA:
KPU Kota Malang Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik dan 45 Anggota DPRD Terpilih
Pengamat Politik Beri Pendapat soal Perdamaian Sengketa Caleg PDIP Jatim VI
Caleg PDIP dari Kota Malang Gelar Lomba Mancing
HUT ke-77 Bhayangkara, Ketua DPRD Kota Malang Terima Penghargaan, Berikut Pesannya
“Terutama menyangkut harga dan system pembayaran ruang pengganti kualitas bangunan bedak. Seharusnya harga kios paling tinggi Rp 41 juta dan bisa diangsur hingga 15 tahun tanpa bunga,“ kata koordinator pedagang, Sabil Al Achsan pada BANGSAONLINE.com di kantor dewan.
Simak berita selengkapnya ...