Bawa Sabu, Sopir Anggota DPRD Sumenep Ditangkap Satnarkoba Polres Sampang
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Mutammim
Kamis, 01 Desember 2022 12:56 WIB
"FR diamankan pada saat di perjalanan dari arah Bangkalan menuju ke Sumenep," ucapnya, Kamis (1/12/2022).
Menurut Ipda Dody, FR kedapatan bawa narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok dengan berat ± 0,76 gram.
"FR diamankan beserta barang bukti lainnya berupa mobil merk Toyota Innova Venturer warna hitam metalik dan satu unit handphone merk Vivo warna hitam," tambahnya.
"Atas perbuatannya, FR harus bertanggung jawab karena melanggar pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya. (tam/rev)