Kejari Kota Kediri Kosongkan Rumah Terpidana Korupsi BPR
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 01 Desember 2022 14:37 WIB
"Terdakwa juga tidak pernah melakukan angsuran pinjaman kepada PD. BPR Kota Kediri atas kredit yang diterimanya. Bahwa akhirnya Terdakwa bersama Account Officer melakukan rekayasa dengan cara mengatur tujuan permohonanan kredit untuk keperluan pembangunan homestay, dengan maksud bisa mendapatkan fasilitas kredit dari PD. BPR Kota Kediri," paparnya.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diperbarui dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," imbuhnya.
Atas perbuatannya yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp600 juta itu, Ida oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Senin, 9 Agustus 2021) lalu, dijatuhi vonis bersama Indra Harianto selaku Account Officer (AO) Marketing Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Kota Kediri.
Masing-masing dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subisidair 3 bulan kurungan. Serta hukuman tambahan terhadap terdakwa Ida Riyani untuk membayar uang pengganti (UP) Rp600 juta (uang sebesar Rp5 juta dan SHM yang disita oleh Jaksa akan diperhitungkan sebagai uang pengganti) subsidair 5 bulan penjara karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif pada tahun 2016 yang. (uji/mar)