Anik Maslachah: Perda Tenaga Keperawatan Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan untuk Masyarakat
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Didi Rosadi
Jumat, 02 Desember 2022 22:02 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - DPRD Jawa Timur mengesahkan rancangan peraturan daerah tenaga keperawatan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur.
Perda tenaga keperawatan itu disahkan dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anik Maslachah dan dihadiri langsung Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Setelah mendengarkan pendapat akhir dari fraksi-fraksi yang seluruhnya setuju, perda tersebut disahkan.
BACA JUGA:
Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Jatim, Naufal Alghifary Janji Kawal Pemberdayaan Pemuda
120 Anggota DPRD Jatim 2024-2029 Dilantik, Pj Gubernur Adhy Ingatkan Fungsi Utama Wakil Rakyat
116 Anggota DPRD Jatim Pamit, Adhy Karyono Apresiasi Kinerja yang Hebat dan Produktif
Demo Mahasiswa di Surabaya, Polisi Dilempari Botol
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anik Maslachah menyampaikan bahwa pembentukan perda tersebut merupakan bagian dari semangat partainya dalam memberikan perhatian lebih terhadap tenaga keperawatan yang selama ini menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Sebab itu, salah satu poinnya bagaimana memberikan jaminan kesejahteraan kepada tenaga keperawatan, baik yang ada di tingkat kecamatan ataupun di tingkat desa.
“Perda ini untuk perlindungan dan memastikan tenaga keperawatan seperti yang di ponkesdes dan poskestren mendapatkan haknya, yaitu mendapatkan gaji atau tunjangan setiap bulannya sebagaimana disebutkan pada pasal 22,” kata Anik usai memimpin rapat paripurna, Jumat (02/12/2022).
Simak berita selengkapnya ...