Kasus Korupsi Bimtek Dewan Pasuruan, Kabag Keuangan Sekwan Enggan Komentar
Senin, 18 Mei 2015 01:39 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan korupsi anggaran Bimbingan Teknik (Bimtek) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan tahun 2013, saat ini sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu MNK oknum pejabat Kabag Rapat dan Per UU di Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan serta SRT oknum dosen di Perguruan Tinggi swasta wilayah Malang.
Agus Hariyono Kasi Intel Kejari Bangil dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, mengatakan bahwa dua tersangka sudah dituntut masing-masing 1,5 tahun dan 2 tahun. Di luar dua tersangka di atas, Agus mengaku tidak tahu menahu, termasuk kemungkinannya bakal ada tersangka baru.
BACA JUGA:
AKD DPRD Pasuruan 2024-2029 Resmi Terbentuk, Gerindra Tak Kebagian Kursi
Demi Perubahan di Kabupaten Pasuruan, Gus Saif All Out Dukung Mas Rusdi
50 Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Terpilih Resmi Dilantik, ini Kesan Pimpinan Periode 2019-2024
Sekda Kabupaten Pasuruan Diusulkan Sebagai Calon Pj. Bupati
“Sedangkan terkait lain-lainnya itu, nanti akan saya tanyakan dulu ke Pak Andy Kasi Pidsus Kejari Bangil,“ kata Kasi Intel Kejari Bangil.