Pemprov Jatim Tanam 5.000 Bibit Mangrove di Sampang
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Mutammim
Minggu, 04 Desember 2022 21:13 WIB
Ia mengatakan bahwa keberadaan reklamasi di Sampang sudah disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Sebab, kata Slamet, yang berwenang untuk melakukan penertiban adalah pemerintah provinsi.
"Untuk reklamasi bukan tanggung jawab pemerintah daerah tapi pemprov," ujarnya.
Bupati menambahkan, penertiban keberadaan reklamasi di Sampang belum dilakukan oleh Pemprov Jatim. Oleh karena itu, bibir pantai dipatok orang meski tidak memiliki izin dari pemerintah.
"Kami sudah sampaikan ke gubernur terkait reklamasi yang berizin seperti apa, dan yang tidak berizin seperti apa, yang tahu cuma Pemprov Jatim," pungkasnya. (tam/mar)