Kajati Jatim Resmikan 42 Rumah Restorative Justice Sasono Pangimbangan di Nganjuk
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Selasa, 13 Desember 2022 23:43 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim), Mia Amiati, meresmikan 42 Rumah Restorative Justice Sasono Pangimbangan di Nganjuk, Selasa (13/12/2022).
Adapun daftarnya yakni 41 rumah Restorative Justice Sasongko Pangimbangan di desa/kelurahan yang tersebar di Nganjuk dan 1 Rumah Restorative Justice di STKIP PGRI Nganjuk.
BACA JUGA:
Antusias Warga Tinggi, Pj Bupati Nganjuk Apresiasi Baksos Periksa Kesehatan Gratis
Tim Kurator Balai Harta Peninggalan Surabaya Gali Potensi Harta Pailit PT RRI
Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Bea Cukai Kediri Temukan 1.420 Batang Rokok Polos di Nganjuk
Seorang Kakek di Nganjuk Tewas Gantung Diri
"Diresmikannya Rumah Restorative Justice ini diharapkan dapat menjadi tempat mediasi bagi seluruh masyarakat Nganjuk untuk mendapatkan peradilan bagi perkara yang masih bisa diselesaikan melalui jalur damai," tuturnya.
"Ini sebagai bukti dan wujud nyata kesiapan Pemerintah Daerah dan Lembaga Hukum di Jawa Timur untuk memberikan pelayanan hukum yang berpegang teguh pada rasa kemanusiaan," imbuhnya.
Setelah acara peresmian, Mia juga menyematkan selempang Duta Restorative Justice kepada perwakilan dua orang mahasiswa STKIP PGRI Nganjuk serta melepaskan rompi tahanan kepada 3 tersangka. Ini merupakan simbol bahwa perkara tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka telah dihentikan berdasarkan Restorative Justice.
Penggagas utama diwujudkannya Rumah Restorative Justice di Kota Angin yakni Nophy Tennophero Suoth selaku kepala kejaksaan negeri setempat melalui kerja sama dengan Pemkab dan STIKIP PGRI Nganjuk.