Vladimir Putin Mengesahkan Undang-Undang Anti-LGBT
Editor: Annisa'a Ambarnis
Rabu, 14 Desember 2022 09:34 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Vladimir Putin, Presiden Rusia mengesahkan Undang-Undang anti LGBT untuk negaranya dan memberikan sanksi kepada pelanggarnya sebesar Rp 103 juta.
Pengesahan Undang-Undang tersebut dilakukan seminggu setelah parlemen Rusia meloloskan RUU anti-LGBT. Peraturan tentang pelarangan LGBT di Rusia merupakan perluasan Undang-Undang yang telah diterbitkan pada tahun 2013, yang pada saat itu melarang menyebarluaskan informasi terkait LGBTQ kepada anak-anak.
BACA JUGA:
Simak 4 Manfaat Kayu Manis untuk Penderita Diabetes
Apa yang Dirasakan Jika Kadar Trigliserida Tinggi? Ini Penjelasannya
Resep Kroket Kentang Isi Daging Ayam
Harga Emas Antam Hari Ini 19 September 2024
Negara Rusia resmi melarang segala bentuk aktivitas propaganda LGBT, mulai dari kampanye di depan publik, film, buku, media sosial internet hingga iklan.
Bagi individu yang melanggar akan dikenakan denda sebesar 400 rubel atau Rp 103 juta. Bagi organisasi yang melakukan pelanggaran akan dikenakan denda 5 juta rubel atau Rp 1,2 miliar. Jika yang melakukan organisasi resmi pemerintah, maka akan dikenakan denda sebesar 4 juta rubel atau Rp 1 miliar.