Realisasi Retribusi Parkir di Kota Batu Baru Rp942 Juta dari Target Rp2 Miliar
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Adi Wiyono
Rabu, 14 Desember 2022 17:25 WIB
“Ada 250 titik potensial parkir yang bisa dikelola. Setiap juru parkir wajib memberi karcis parkir, itu adalah hal yang wajib,” kata Punjul.
Melalui kegiatan ini, ia berharap juru parkir dapat memahami peraturan dan hukum yang berlaku, sehingga bisa mengoptimalkan retribusi parkir bagi PAD.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu, Imam Suryono, mengingatkan jukir agar mengelola parkir sesuai peraturan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Retribusi parkir ini menjadi salah satu PAD, pemerintah memberikan kebijakan 60% untuk petugas dan 40% ke pemerintah. Perlu kesadaran bersama agar retribusi berjalan dengan optimal,” pesan Imam. (adi/rev)