Penyelenggara Pemilu Diminta Permudah Disabilitas Gunakan Hak Konstitusional
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Didi Rosadi
Rabu, 14 Desember 2022 21:44 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Masih rendahnya tingkat partisipatif kelompok disabilitas dalam menggunakan hak pilih menjadi perhatian serius dari badan pengawas pemilu (bawaslu).
Untuk Jawa Timur, rata-rata persentase pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilih sekira 40 persen. Sedangkan untuk Surabaya jauh lebih tinggi, yakni 67,9 persen. Data ini mengacu pada Pilkada Gubernur dan Wagub Jatim 2018 dan pilkada serentak 2020.
BACA JUGA:
Penganiayaan Kekasih, Ketua Bawaslu Surabaya Menyangkal, Korban Ngotot Dipukul
Bawaslu Kota Batu Gelar Colour Fun Run 2024: Ajak Generasi Muda Awasi Pemilu
Sosialisasi Tahapan Pengawasan Pilkada, Bawaslu Kota Kediri Gelar Jalan Sehat
45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi
Untuk meningkatkan partisipatif kelompok disabilitas dalam pemilu, bawaslu berharap penyelenggara pemilu mempermudah disabilitas dalam menggunakan hak konstitusional mereka dalam pemilu 2024. Bahkan bila perlu dilakukan jemput bola bagi disabilitas yang tidak bisa datang ke TPS.
"Prinsipnya penyelenggara pemilu harus memastikan para disabilitas bisa menggunakan hak konstitusionalnya. Bila perlu, KPPS melakukan jemput bola kepada disabilitas yang tidak bisa datang ke TPS," terang Komisioner Bawaslu Surabaya, Lilies Pratiwining Setyarini, Rabu (14/12/2022).
Komisioner Bawaslu Surabaya Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat ini mengatakan, pihaknya akan memastikan pemilu mendatang bersifat inklusif atau terbuka untuk semua kalangan. Termasuk mereka yang mempunyai keterbatasan secara fisik atau kelompok disabilitas.