Perajin Senapan Angin Kediri Diajak Bernaung dalam Koperasi untuk Tertib Administrasi
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Muji Harjita
Sabtu, 17 Desember 2022 14:04 WIB
"Dengan menjadi anggota koperasi tentunya akan membantu pemasaran, meningkatkan kualitas produksi dan agar pengrajin tidak terjerumus pembuatan senjata api rakitan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," imbuhya.
Dia menyontohkan aturan yang telah ia dapatkan melalui sosialisasi bersama pihak kepolisian. Bahwa, senapan angin dilarang untuk digunakan berburu binatang yang dilindungi.
Hal itu merujuk pada UU No. 5 Tahun 1990 dan PP nomor 7 tahun 1999 tentang satwa liar yang dilindungi. Selain itu, masyarakat juga tidak diperkenankan membuat laras melebihi kaliber 4,5 mm dan perakitan senjata api ilegal.
Sementara itu, Yusuf (36), salah satu perajin senapan angin di Pare, mengaku senang bisa bergabung ke koperasi logam jaya bersama.
"Yang pasti senang karena sudah ada wadah dan apalagi ada izinnya. Tentunya saya akan patuh dan taat hukum," ujar Yusuf. (uji/ns)