Masa Tenang, Panwaslu Sidoarjo Copoti APK
Minggu, 06 April 2014 22:13 WIB
Kala penertiban APK, Panwaslu meminta Panwascam tidak pandang bulu melakukan penertiban. “APK dari caleg manapun harus ditertibkan,” katanya.
Kata Burhanuddin, jika APK sudah ditertibkan namun caleg tetap ngeyel untuk kembali memasang APK akan langsung ditindaklanjuti oleh Panwas. Panwas akan memanggil caleg yang bersangkutan terkait langkah nekat tersebut. “Jika membandel dan menyalahi aturan jelas akan masuk ranah pidana,” katanya.
Menurutnya, masa tenang harus dihormati oleh caleg. Diantaranya tidak boleh berkampanye serta memasang APK sebagai bentuk pengenalan kepada masyarakat. Segala kegiatan yang berbau kampanye oleh caleg harus dihentikan. “Peraturan itu harus dipatuhi oleh caleg hingga pencoblosan nanti,” tegas Burhanuddin.