Status PPKM Dicabut, Tetap Lakukan Prokes Berikut
Editor: Annisa'a Ambarnis
Rabu, 04 Januari 2023 13:53 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sejak 30 Desember 2022, Presiden Jokowi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan ini didasari pada situasi pademi COVID-19 yang kian melandai dan telah berada di bawah standar dari World Health Organization (WHO).
Walaupun status PPKM telah dicabut, pandemi COVID-19 belum berakhir. Berikut beberapa protokol kesehatan yang telah mengalami penyesuaian dan harus dilakukan:
BACA JUGA:
Harga Emas Antam Hari Ini 4 Oktober 2024
7 Cara Menurunkan Gula Darah Tinggi
5 Minuman yang Efektif Menurunkan Gula Darah
Resep Kekian Goreng, Camilan Gurih Favorit Keluarga
1. Penggunaan Masker
Penggunaan masker dihimbau bagi masyarakat yang sedang bergejala penyakit pernapasan seperti batuk, pilek, serta mengalami kontak erat atau terkonfirmasi mengidap COVID-19.
Tetap gunakanlah masker terutama dalam kerumunan aktivitas masyarakat dan transportasi publik.
2. Cuci Tangan
Anjuran mencuci tangan dengan sabun dan penggunaan hand sanitizer masih berlaku
Simak berita selengkapnya ...