Jaranan Jowo Sah Milik Kabupaten Kediri
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 04 Januari 2023 19:13 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Jaranan Jowo resmi menjadi budaya milik Kabupaten Kediri, usai Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menerbitkan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional.
Komite Tari dan Jaranan, Dekky S, membenarkan hal tersebut.
BACA JUGA:
Gereja Puhsarang Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Bidang Struktur Tingkat Nasional
Pupuk Kecintaan Terhadap Budaya Lokal, Dinas Pendidikan Hadirkan Genibudjari Ke-9
Warga Gelar Kirap Agung Budaya di Candi Dorok
Apresiasi Mahakarya, Zanariah Ingin Jadi Event Ikonik Kota Kediri
“Benar Jaranan Jowo telah di-HAKI-kan dan sah milik Kabupaten Kediri,” kata Dekky didampingi Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4), Imam Mubarok, Rabu (4/1/2023).
Menurut Dekky, HAKI yang diterima ini untuk perlindungan ekspresi budaya tradisional (EBT), hal itu mengacu pada UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.