Pelaku Pembunuhan di Lapangan Desa Sidoarjo Ditangkap, Motif karena Cemburu
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Catur Andi Erlambang
Jumat, 06 Januari 2023 14:16 WIB
Dari sinilah, menurut Kapolresta Sidoarjo, muncul niat dari pelaku untuk mengajak ketemuan korban di lokasi Desa Semampir.
“Keduanya sempat cekcok, lalu pelaku mengambil celurit dari dalam jok sepeda motornya dan dibacokkan ke tubuh korban sebanyak tiga kali hingga pelaku meninggal dunia di lokasi,” terang Kusumo.
Terhadap pelaku AY, atas perbuatannya yang melakukan pembunuhan berencana, dikenakan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun, sebagaimana tertuang dalam pasal 340 KUHP.(cat/ns)