LPJ 58 Desa Tahun 2021 Bermasalah, Komisi I DPRD Situbondo Panggil DPMD
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syaiful Bahri
Sabtu, 07 Januari 2023 14:35 WIB
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD melakukan rapat kerja (raker) dengan dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) untuk menilai progres penanganan temuan hasil audit Inspektorat Situbondo pada 58 desa.
Ketua Komisi I, Hadi Prianto, menyatakan rapat kerja dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan ketat dewan terhadap mitra kerjanya atas tindak lanjut penanganan 58 desa bermasalah.
BACA JUGA:
Bupati Situbondo Salurkan Insentif Kepada 193 Ketua RT di Kecamatan Jatibanteng
Bupati Situbondo Salurkan Insentif untuk 128 Ketua RT se-Mlandingan, Tahun Depan Giliran Ketua RW
Bupati Situbondo Lantik 129 Kades Perpanjangan Masa Jabatan: Layani Masyarakat dengan Baik
Raker dengan PPK Tol, Komisi III DPRD Situbondo Sebut Pembangunan di Desa Kalianget Salahi Aturan
"Komisi I akan mengawal ketat tindak lanjut temuan inspektorat yerhadap 58 desa itu," kata Hadi pada awak media setelah raker di ruangan rapat komisi I, Jumat (06/01/2023).
Hadi menjelaskan temuan inspektorat terhadap laporan pertanggungjawaban (LPJ) 58 desa tahun 2021 itu sedang on process hingga batas akhir tanggal 31 Januari 2023.
"Sebagian sudah ada yang menindaklajuti. Kami akan menunggu sampai batas akhir," imbuhnya.
Ia juga memberikan, penekanan kepada lima desa yang belum menyelesaikan realisasi dana desa (DD) triwulan terakhir tahun 2023.
Simak berita selengkapnya ...