Pada 2024, Produk Tanpa Sertifikasi Halal akan Terkena Sanksi
Editor: Annisa'a Ambarnis
Senin, 09 Januari 2023 14:53 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Produk yang tidak bersertifikasi Halal akan terkena sanksi pada tahun 2024 mendatang. Hal itu ditegaskan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
BPJPH tegaskan akan memberikan sanksi kepada para pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal untuk produk-produknya pada tahun 2024.
BACA JUGA:
Harga Emas Antam Hari Ini 4 Oktober 2024
7 Cara Menurunkan Gula Darah Tinggi
5 Minuman yang Efektif Menurunkan Gula Darah
Resep Kekian Goreng, Camilan Gurih Favorit Keluarga
"Oleh karena itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami menghimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya", ujar Kepala BPJPH Kemenag Aqil Irham pada Sabtu (7/1/2023).
Aqil mengatakan masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 beserta turunannya, terdapat 3 kelompok produk yang harus bersertifikat halal sering dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut. Adapun ketiga produk tersebut ialah; Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sebelihan dan jasa penyembelihan.
"Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya", ujar Aqil.
Simak berita selengkapnya ...