Kejari Nganjuk Geledah Rumah Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Covid-19
Editor: Siswanto
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Senin, 09 Januari 2023 21:18 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana bantuan operasional pesantren pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020, Senin (9/1/2023).
Penggeledahan itu, dilakukan di rumah tersangka berinisial MS (43) di Desa Wartudandang, Kecamatan Prambon, Nganjuk.
BACA JUGA:
Antusias Warga Tinggi, Pj Bupati Nganjuk Apresiasi Baksos Periksa Kesehatan Gratis
Tim Kurator Balai Harta Peninggalan Surabaya Gali Potensi Harta Pailit PT RRI
Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Bea Cukai Kediri Temukan 1.420 Batang Rokok Polos di Nganjuk
Seorang Kakek di Nganjuk Tewas Gantung Diri
Penggeledahan itu, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Nomor PRINT-01/ M.5.31/Fd.1/01/2023 tanggal 09 Januari 2023, tentang melakukan penggeledahan rumah tersangka.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dicky Andie Firmansyah mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri Nganjuk, dengan Nomor 3/PenPid.B-GLD/2023/ PN Njk tanggal 09 Januari 2023 tentang izin penggeledahan.